TUNTUNAN IBADAH PADA BULAN RAMADHAN

Rabu, 18 Juli 2012
ramadhan

A. Persiapan

1. Dituntunkan agar setiap Muslim dan Muslimah mempersiapkan diri pribadi baik secara
lahir maupun batin, dan memperbanyak melakukan puasa sunat di bulan Sya‘ban,
berdasarkan hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللهُ عَنْهَا قَالَتْ ... مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَآْثَرَ صِيَامًا
مِنْهُ فِي شَعْبَانَ. [متفق عليه].
Artinya: “Dari ‘Aisyah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: ... Saya tidak pernah melihat
Rasulullah saw berpuasa sebulan penuh selain bulan Ramadhan. Juga saya tidak pernah
melihat beliau banyak berpuasa kecuali di bulan Sya‘ban. [Muttafaq ‘Alaih].
2. Melakukan pengkondisian Ramadhan pada bulan Sya‘ban di lingkungan masyarakat,
rumah dan masjid-masjid dengan memperbanyak informasi dan kajian tentang Tuntunan
Ibadah Ramadhan.
3. Mempersiapkan sarana dan prasarana kegiatan di bulan Ramadhan, seperti sound system
yang memadai, mempersiapkan dan membersihkan tempat wudhu, air wudhu, kotakkotak
infaq, peralatan ta‘jil, dan lain-lain.
4. Kebersihan, baik di dalam masjid maupun di lingkungan sekitarnya.
5. Pengaturan shaf dan keamanan
6. Jadwal mu'adzin, imam, penceramah dan penjemputannya.
7. Mempersiapkan tempat shalat ‘Idul Fitri, Imam/Khatib dan penjemputannya.
8. Membentuk ‘Amil Zakat, untuk memungut dan membagikannya serta mempersiapkan
peralatannya.


B. Tuntunan Shiyam


  •   1)Pengertian Shiyam (Puasa)

a. Shiyam menurut bahasa: menahan diri dari sesuatu.
b. Shiyam menurut istilah: menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami
isteri dan segala yang membatalkan sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari
dengan niat karena Allah.
Dasar keharusan niat berpuasa karena Allah:
1) Firman Allah SWT:
وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ ... [البينة
.[5 :(98)
Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah
dengan memurnikan keta`atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan
lurus …” [QS. Al-Bayyinah (98): 5].
2) Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اَ لأَعْمَالُ
بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى... [أخرجه البخاري، آتاب
الإيمان].
Artinya: “Dari Umar r.a. (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Semua
perbuatan ibadah harus dengan niat, dan setiap orang tergantung kepada niatnya
…” [Ditakhrijkan oleh Al-Bukhariy, Kitab al-Iman].
3) Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ حَفْصَة أُمِّ اْلمُؤْمِنِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ.
.[153 ، [رواه الخمسة، الصنعاني، 2
Artinya: “Dari Hafshah Ummul Mu'minin r.a. (diriwayatkan bahwa) Nabi saw
bersabda: Barangsiapa tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar, maka
tidak sah puasanya.” [Ditakhrijkan oleh Al-Khamsah, lihat Ash-Shan‘aniy, II,
153].

  • 2. Jumlah Hari Shiyam (Puasa)

a. Shiyam dimulai pada tanggal 1 bulan Ramadhan dan diakhiri pada tanggal terakhir
bulan Ramadhan (29 hari atau 30 hari, tergantung pada kondisi bulan tersebut).
Untuk itu, maka harus mengetahui awal bulan Ramadhan.
b. Dasar keharusan mengetahui awal bulan Ramadhan:
1) Firman Allah SWT:
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ
.[5 :( لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ. [يونس ( 10
Artinya: “Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan
ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu,
supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).” [QS. Yunus
(10): 5]
2) Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ
فَأَآْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ. [رواه البخاري ومسلم].
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw
bersabda: Puasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya,
apabila kamu terhalang penglihatanmu oleh awan, maka sempurnakanlah
bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari.” [HR. al-Bukhari, dan Muslim].
3) Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَي النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلاَلَ فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ قَالَ
نَعَمْ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلاَلُ أَذِّنْ
فِي النَّاسِ فَلْيَصُوْمُوْا غَدًا. [رواه ابن حبان والدارقطنى
والبيهقى والحاآم].
Artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Datanglah
seorang Badui kepada Nabi saw seraya katanya: Saya telah melihat hilal. Beliau
bersabda: Maukah kamu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah? Ia berkata: Ya.
Nabi saw bersabda: Maukah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan
Allah? Ia berkata: Ya. Bersabdalah Nabi saw: Hai Bilal, umumkanlah kepada
semua orang supaya mereka besok berpuasa.” [HR. Ibnu Hibban, Ad-Daruquthni,
Al-Baihaqi, dan Al-Hakim].
4) Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا
رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ
فَاقْدُرُوْا لَهُ. [رواه الشيخان والنسائى وابن ماجه]
Artinya: “Dari Ibnu Umar r.a. dari Rasulullah saw, (diriwayatkan bahwa) beliau
bersabda: Bila kamu melihatnya (hilal) maka berpuasalah, dan bila kamu
melihatnya maka berbukalah (berlebaranlah). Dan jika penglihatanmu tertutup
oleh awan maka kira-kirakanlah bulan itu.” [HR. Asy-Syaikhani, An-Nasa'i, dan
Ibnu Majah].


C. Dasar Kewajiban Shiyam Ramadhan

1. Firman Allah SWT:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ آَمَا آُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ
.[183 :( لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. [البقرة ( 2
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. Al-Baqarah (2):
183].
2. Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ
عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ
الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّآَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. [رواه البخاري
ومسلم واللفظ له، والترمذي والنسائي وأحمد].
Artinya: “Dari ‘Abdullah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
Islam dibangun di atas lima dasar, yakni bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah;
mendirikan shalat; menunaikan zakat; mengerjakan haji; dan berpuasa pada bulan
Ramadhan.” [HR al-Bukhari, Muslim, at-Turmudzi, an-Nasa’i, dan Ahmad, dan lafal ini
adalah lafal Muslim].

D. Orang yang Diwajibkan dan yang Tidak Diwajibkan Berpuasa

1. Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan
Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan adalah semua muslimin dan muslimat yang
mukallaf. Dasarnya adalah hadits Abdullah di atas (huruf C).
2. Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya di luar
bulan Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadlan.
Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haidl.
Dasarnya adalah:
a. Hadits Nabi Muhammad saw:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ
وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَا بَلَى. [رواه البخاري].
Artinya: “Rasulullah saw bersabda: Bukankah wanita itu jika sedang haidl, tidak
shalat dan tidak berpuasa? Mereka menjawab: Ya.” [HR. Al-Bukhariy].
b. Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ عَائِشَةَ آَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ
بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. [رواه مسلم].
Artinya: “‘Aisyah r.a. berkata: Kami pernah kedatangan hal itu [haid], maka kami
diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat.” [HR.
Muslim].1


E. Orang yang Diberi Keringanan dan Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa

1. Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti
(mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:
a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.
b. Orang yang sedang bepergian (musafir).
Dasarnya adalah:
1) Firman Allah SWT:
فَمَنْ آَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ...
.[184 :( [البقرة ( 2
Artinya: “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari
yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain ...” [QS. Al-Baqarah (2): 184].
2) Sabda Nabi Muhammad saw:
إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ قَالَ: إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ
عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ
الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ. [رواه الخمسة].
Artinya: “Bahwa Rasulullah saw bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Perkasa
dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang
bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang
menyusui.” [HR. Al-Khamsah].
2. Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud (0,5 kg)
atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.
a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
b. Orang yang sakit menahun.
c. Perempuan hamil.
d. Perempuan yang menyusui.
Dasarnya adalah:
1) Firman Allah SWT:
.[184 :( وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ... [البقرة ( 2
1 Ketika mensyarah hadis ini an-Nawaw³ menjelaskan, “Ungkapan ‘… maka kami diperintahkan mengqadla
puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat’ adalah hukum yang telah disepakati. Kaum Muslimin juga telah
berijmak bahwa wanita sedang haid dan nifas tidak wajib shalat dan puasa, dan tidak wajib mengqadla shalat tetapi
wajib mengqadla puasa.”
Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka
tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [QS.
Al-Baqarah (2): 184].
2) Hadits Nabi Muhammad saw:
إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ قَالَ: إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ
عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ
الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ. [رواه الخمسة].
Artinya: “Bahwa Rasulullah saw bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Perkasa
dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang
bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang
menyusui.” [HR. Al-Khamsah].


F. Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Sanksinya

1. Makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan, puasanya batal, dan wajib
menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Allah SWT berfirman:
وَآُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ
.[187 :( مِنَ الْفَجْرِ ... [البقرة ( 2
Artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,
yaitu fajar ...” [QS. Al-Baqarah (2): 187].
2. Senggama suami-isteri di siang hari pada bulan Ramadhan; puasanya batal, dan wajib
mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan, dan wajib membayar kifarah berupa:
memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan
berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1
mud makanan pokok. Dalam suatu hadits disebutkan sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ هَلَكْتُ قَالَ مَا
لَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا قَالَ لاَ قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ
شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لاَ فَقَالَ فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لاَ
قَالَ فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ وَالْعَرَقُ الْمِكْيَالُ قَالَ أَيْنَ
السَّائِلُ فَقَالَ أَنَا قَالَ خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا
رَسُولَ اللهِ فَوَاللهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ
أَهْلِ بَيْتِي فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ
قَالَ أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ. [رواه البخاري]
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Ketika kami sedang
duduk di hadapan Nabi saw, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, lalu berkata: Hai
Rasulullah, celakah aku. Beliau berkata: Apa yang menimpamu? Ia berkata: Aku
mengumpuli isteriku di bulan Ramadhan sedang aku berpuasa. Maka bersabdalah
Rasulullah saw: Apakah engkau dapat menemukan budak yang engkau merdekakan? Ia
menjawab: Tidak. Nabi bersabda: Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut? Ia
menjawab: Tidak. Nabi bersabda: Mampukah engkau memberi makan enam puluh orang
miskin? Ia menjawab: Tidak. Abu Hurairah berkata: Orang itu berdiam di hadapan Nabi
saw. Ketika kami dalam situasi yang demikian, ada seseorang yang memberikan
sekeranjang kurma (keranjang adalah takaran), Nabi saw bertanya: Dimana orang yang
bertanya tadi? Orang itu menyahut: Aku (di sini). Maka bersabdalah beliau: Ambillah ini
dan sedekahkanlah. Ia berkata: Apakah aku sedekahkan kepada orang yang lebih miskin
daripada aku, hai Rasulullah. Demi Allah, tidak ada di antara kedua benteng-kedua
bukit hitam kota Madinah ini keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku. Maka
tertawalah Rasulullah saw hingga nampak gigi taringnya, kemudian bersabda:
Berikanlah makanan itu kepada keluargamu.” [HR. Al-Bukhariy].


G. Masalah Orang yang Lupa

Orang yang makan atau minum karena lupa di siang hari pada bulan Ramadhan, dalam
keadaan berpuasa, tidaklah batal puasanya, dan harus meneruskan puasanya tanpa adanya
sanksi apapun. Dalam suatu hadits disebutkan sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَآَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ
وَسَقَاهُ. [رواه الجماعة].
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
Barangsiapa lupa sedang ia berpuasa, lalu makan dan minum, maka sempurnakanlah
puasanya, karena sesungguhnya Allahlah yang memberi makan dan minum itu kepadanya.”
[HR. Al-Jama‘ah].
H. Hal-hal yang Harus Dijauhi Selama Berpuasa
1. Berkata atau melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, seperti:
berbohong, memfitnah, menipu, berkata kotor, mencaci maki, membuat gaduh,
mengganggu orang lain, berkelahi, dan segala perbuatan yang tercela menurut ajaran
Islam. Dasarnya adalah:
a. Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي
أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ. [رواه الخمسة].
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa ia berkata: Rasulullah saw
telah bersabda: Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan bohong dan suka
mengerjakannya, maka Allah tidak memandang perlu orang itu meninggalkan
makan dan minumnya.” [HR. Al-Khamsah].
b. Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا آَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِآُمْ فَلاَ يَرْفُثْ يَوْمَئِذٍ وَلاَ يَسْخَبْ
فَإِنْ شَاتَمَهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ. [رواه البخاري
ومسلم].
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Bersabda
Rasulullah saw: Jika seseorang di antara kamu berpuasa, maka janganlah berkata
kotor pada hari itu, dan janganlah berbuat gaduh. Jika dimarahi oleh seseorang atau
dimusuhinya, hendaklah ia berkata: ‘saya sedang berpuasa’.” [HR. Al-Bukhari dan
Muslim].
2. Berkumur atau istinsyaq secara berlebihan. Dasarnya adalah hadits Nabi saw:
عَنْ لَقِيطِ بْنِ صَبُرَةَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أَخْبِرْنِي عَنْ الْوُضُوءِ
قَالَ أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ اْلأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي اْلاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ
تَكُونَ صَائِمًا. [رواه الخمسة].
Artinya: “Dari Laqith bin Saburah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya berkata: Hai
Rasulullah terangkanlah kepadaku tentang wudlu. Rasulullah saw bersabda: Ratakanlah
air wudlu dan sela-selailah jari-jarimu, dan keraskanlah dalam menghirup air dalam
hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.” [HR. Al-Khamsah].
3. Mencium isteri di siang hari, jika tidak mampu menahan syahwat. Dasarnya adalah hadits
Nabi Muhammad saw:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ آَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ
صَائِمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَلَكِنَّهُ آَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ. [رواه الجماعة
والنسائى].
Artinya: “Dari Aisyah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Pernah Rasulullah saw
mencium dan merangkul saya dalam keadaan berpuasa. Tetapi beliau adalah orang yang
paling mampu menahan nafsunya.” [HR. Al-Jama‘ah dan An-Nasa'i].


I. Amalan-amalan yang Dianjurkan Selama Berpuasa

1. Mengerjakan Qiyamul-Lail (Shalat Tarawih). Dasarnya adalah hadits Nabi Muhammad
saw:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ آَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يُرَغِّبُهُمْ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ
فَيَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.
[رواه الشيخان].
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw
menganjurkan (shalat) qiyami Ramadhan kepada mereka (para shahabat), tanpa perintah
wajib. Beliau bersabda: Barangsiapa mengerjakan (shalat) qiyami Ramadhan karena iman
dan mengharap pahala, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.” [HR. Al-Bukhari dan
Muslim].
2. Mengakhirkan makan di waktu sahur. Dasarnya adalah hadits Nabi saw:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ آُنْتُ أَتَسَحَّرُ فِيْ أَهْلِيْ ثُمَّ
تَكُوْنُ سُرْعَتِيْ أَنْ أُدْرِكَ السُّجُوْدَ مَعَ رَسُوْلِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ [رواه البخاري ، آتاب الصيام ، باب تأخير السحور] .
Artinya: Dari Sahl Ibnu Sa‘ad r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya makan sahur di
keluarga saya, kemudian saya berangkat terburu-buru sehingga saya mendapatkan sujud
(pada shalat subuh) bersama Rasulullah saw [HR al-Bukh±r³, dalam Kitab ash-Shiy±m
B±b Ta’kh³r as-Sa¥r].
عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسٍوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ تَزَالُ
أُمَّتِيْ بِخَيْرٍ ماَ عَجَّلُوْا اْلإِفْطَارَ وَأَخَّرُوْا السَّحُوْرَ [رواه أحمد]
Artinya: “Dari Abu Dzarr (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
Umatku senantiasa dalam keadaan baik selama mereka menyegerakan berbuka dan
menta’khirkan sahur” [HR Ahmad]. Menyegerakan berbuka sebelum shalat Maghrib
(ta‘jil). Dasarnya adalah hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَزَالُ
النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ. [متفق عليه].
Artinya: “Dari Sahl bin Sa‘ad (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw bersabda: Orang akan
selalu baik (sehat) apabila segera berbuka.” [Muttafaq ‘Alaih].
3. Menyegerakan berbuka sebelum shalat Maghrib (ta‘jil). Dasarnya adalah hadits Nabi
Muhammad saw:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَزَالُ
النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ. [متفق عليه].
Artinya: “Dari Sahl bin Sa‘ad (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw bersabda: Orang akan
selalu baik (sehat) apabila menyegerakan berbuka.” [Muttafaq ‘Alaih].
4. Berdoa ketika berbuka puasa, dengan doa yang dituntunkan yang menunjukkan kepada
rasa syukur kepada Allah SWT. Misalnya do’a Ddzahazh zhama’u wabtallatil ‘uruqu wa
tsabatil ajru insy± Allah, atau All±humma laka shumtu wa ‘al± rizqika afthartu. Hal ini
diterangkan dalam hadis-hadis berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ آَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ
قَالَ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ. [رواه
أبو داود].
Artinya: “Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Apabila Rasulullah saw
berbuka, beliau berdoa: Ddahabazh zhama’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatil ajru insy±
Allah [Hilanglah rasa haus dan basahlah urat-urat (badan) dan insya Allah mendapatkan
pahala]” [HR. Abu Dawud].
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ آَانَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إِذَا صَامَ أَفْطَرَ
قَالَ اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ [رواه ابن أبي شيبة ،
وأبو داود والبيهقي في شعب الإيمان] .
Artinya: “Dari abu Hurairah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Adalah nabi saw apabila
berpuasa, beliau berbuka. Beliau mengucapkan All±humma laka shumtu wa ‘al± rizkika
afthartu [Ya Allah untukmulah aku berpuasa dan karena rezkimulah aku berbuka] [HR
Ibnu Ab³ Syaibah, juga diriwayatkan oleh Abu D±wd
dan al-Baihaq³ dalam Syu‘abul-
´m±n].
5. Memperbanyak shadaqah dan mempelajari/membaca Al-Qur'an.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ آَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ
النَّاسِ بِالْخَيْرِ وَآَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ
فِي آُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ.
[متفق عليه].
Artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw adalah
orang yang paling dermawan, apalagi pada bulan Ramadhan, ketika ditemui oleh
Malaikat Jibril pada setiap malam pada bulan Ramadhan, dan mengajaknya membaca
dan mempelajari Al-Qur'an. Ketika ditemui Jibril, Rasulullah adalah lebih dermawan
daripada angin yang ditiupkan.” [Muttafaq ‘Alaih].
6. Mendekatkan diri kepada Allah dengan cara i‘tikaf di masjid, terutama pada sepuluh hari
terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw.
عَنْ بْنِ عُمَرَ قَالَ آَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي
الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ. [متفق عليه].
Artinya: “Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw selalu
beri‘tikaf pada sepuluh hari yang penghabisan di bulan Ramadhan.” [Muttafaq ‘Alaih].


J. Tuntunan Qiyamul-Lail (Shalat Tarawih)


  • 1. Pengertian Qiyamul-Lail (Shalat Tarawih)

Qiyamul-Lail (Shalat Tarawih) ialah shalat sunnat malam pada bulan Ramadhan.

  • 2. Waktu Qiyamul-Lail (Shalat Tarawih)

Adapun waktunya ialah sesudah shalat ‘Isya hingga fajar (sebelum dating waktu Shubuh),
sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ آَانَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ
وَهِيَ الَّتِي يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَآْعَةً.
[رواه مسلم].
Artinya: “Dari ‘Aisyah r.a. isteri Nabi saw (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw
selalu mengerjakan shalat (malam) pada waktu antara selesai shalat ‘Isya, yang disebut
orang "‘atamah" hingga fajar, sebanyak sebelas rakaat.” [HR. Muslim].

  • 3. Pelaksanaan Qiyamul-Lail (Shalat Tarawih)

a. Qiyamul-Lail (Shalat Tarawih) sebaiknya dikerjakan secara berjama‘ah, baik di
masjid, mushalla, ataupun di rumah, dan dapat pula dikerjakan sendiri-sendiri.
Apabila dikerjakan secara berjama‘ah, maka harus diatur dengan baik dan teratur,
sehingga menimbulkan rasa khusyu‘ dan tenang serta khidmat; shaf laki-laki dewasa
di bagian depan, anak-anak dibelakangnya, kemudian wanita di shaf paling
belakang. Kalau perlu dapat diberi tabir, untuk menghindari saling memandang
antara laki-laki dan wanita. Dasarnya adalah:
1) Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ الْقَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ
الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَيْلَةً فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا
النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ
فَيُصَلِّي بِصَلاَتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ إِنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلاَءِ
عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ
آَعْبٍ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلاَةِ
قَارِئِهِمْ قَالَ عُمَرُ نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ ... [رواه البخاري].
Artinya: “Dari ‘Abdir-Rahman bin ‘Abdil-Qari, (diriwayatkan bahwa) ia berkata:
Saya keluar bersama Umar ibnul-Khathab r.a. di suatu malam pada bulan
Ramadhan ke masjid, ketika itu manusia berkelompok-kelompok terpisah-pisah,
ada seorang laki-laki yang mengerjakan shalat sendirian, ada pula seorang lakilaki
yang sedang melakukan shalat kemudian sekelompok orang mengikuti
shalatnya, lalu berkatalah Umar: Seandainya saya kumpulkan mereka untuk
mengikuti satu adalah lebih utama. Kemudian setelah memantapkan niatnya, ia
mengumpulkan mereka agar mengikuti Ubay bin Ka‘ab (sebagai imamnya).
Kemudian saya keluar bersama Umar pada malam yang lain, dan manusia sedang
mengerjakan shalat mengikuti shalat imam mereka. Lalu berkatalah Umar:
Alangkah baik bid‘ah ini …” [HR. Al-Bukhariy].
2) Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا. [رواه البخاري].
Artinya: “Dari Anas ibn Malik r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya
mendirikan shalat di rumah saya bersama anak yatim di belakang Nabi saw,
sedang ibuku, Ummu Sulaim di belakang kami.” [HR. Al-Bukhari].
b. Qiyamul-Lail (Shalat Tarawih) dikerjakan dengan 4 raka‘at, 4 raka‘at tanpa tasyahud
awal, dan 3 raka‘at witir tanpa tasyahud awal, sebagaimana dijelaskan dalam hadits
Nabi Muhammad saw:
عَنْ عَائِشَةَ حِيْنَ سُئِلَتْ عَنْ صَلاَةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ قَالَتْ مَا آَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَآْعَةً يُصَلِّي
أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ
عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثاً [رواه البخاري ومسلم].
Artinya: “Dari ‘Aisyah (diriwayatkan bahwa) ketika ia ditanya mengenai shalat
Rasulullah saw di bulan Ramadan. Aisyah menjawab: Nabi saw tidak pernah
melakukan shalat sunnat di bulan Ramadan dan bulan lainnya lebih dari sebelas
rakaat. Beliau shalat empat rakaat dan jangan engkau tanya bagaimana bagus dan
indahnya. kemudian beliau shalat lagi empat rakaat, dan jangan engkau tanya
bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat.” [HR. Al-
Bukhari dan Muslim].
c. Sebelum mengerjakan Qiyamul-Lail, disunnatkan mengerjakan shalat sunat dua
raka‘at ringan (Shalat Iftitah), sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad
saw:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَامَ
أَحَدُآُمْ مِنْ اللَّيْلِ فَلْيَفْتَتِحْ صَلاَتَهُ بِرَآْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ. [رواه مسلم
وأحمد وأبو داود].
Artinya: “Dari Abu Hurairah dari Nabi saw, (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda:
Jika salah satu di antara kamu mengerjakan qiyamul-lail, hendaklah ia membuka
(mengerjakan) shalatnya dengan shalat dua rakaat ringan.” [HR. Muslim, Ahmad, dan
Abu Dawud].
d. Bacaan surat yang dibaca setelah membaca Al-Fatihah pada 3 raka‘at shalat witir,
menurut Rasulullah saw adalah sebagai berikut: Pada raka‘at pertama membaca surat
Al-A‘la, pada raka‘at kedua membaca surat Al-Kafirun, dan pada raka‘at ketiga
membaca surat Al-Ikhlash. Dalam hadits Nabi disebutkan sebagai berikut:
عَنْ أُبَيِّ بْنِ آَعْبٍ قَالَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آَانَ يَقْرَأُ
فِي الرَّآْعَةِ اْلأُولَى مِنْ الْوِتْرِ بِسَبِّحْ اسْمَ رَبِّكَ اْلأَعْلَى وَفِي الثَّانِيَةِ
بِقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَفِي الثَّالِثَةِ بِقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ. [رواه النسائى
والترمذى وابن ماجه].
Artinya: “Dari Ubay bin Ka‘ab (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Bahwa Nabi saw
pada shalat witir pada rakaat yang pertama selalu membaca Sabbihisma Rabbikal-
A‘laa, dan pada rakaat yang kedua membaca Qul Yaa Ayyuhal-Kaafiruun, dan pada
rakaat yang ketiga membaca Qul Huwallaahu Ahad.” [HR. An-Nasa'i, At-Tirmidzi,
dan Ibnu Majah].
e. Setelah selesai 3 raka‘at shalat witir, disunatkan membaca doa dengan suara nyaring:
سُبْحَانَ اْلمَلِكِ اْلقُدُّوسِ.
Artinya: “Maha Suci Allah Yang Maha Merajai dan Yang Maha Bersih.”
Dibaca tiga kali, dan membaca:
رَبُّ اْلمَلاَئِكَةِ وَالرُّوْحِ.
Artinya: “Yang Menguasai para Malaikat dan Ruh/Jibril.”
Berdasarkan hadis:
عَنْ أُبَيِّ بْنِ آَعْبٍ قَالَ: آَانَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم إِذِا
سَلَّمَ فِيْ اْلوِتْرِ قَالَ سُبْحَانَ اْلمَلِكِ اْلقُدُّوْسِ [رواه أبو داود].
Artinya: “Dari Ubayy Ibnu Ka‘ab (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Adalah Rasulullah
saw membaca Sub¥±nal-Malikil-Qudds
[Maha Suci Allah Yang Maha Merajai dan
Yang Maha Bersih]” [HR AbD±
wd].
عَنْ أُبَيِّ بْنِ آَعْبٍ قَالَ آَانَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم يُوْتِرُ
بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ اْلأَعْلَى وَقُلْ يَا أَيُّهَا اْلكَافِرُوْنَ وَقُلْ هُوَ الله أَحَدٌ
وَإِذَا سَلَّمَ قَالَ سُبْحَانَ اْلمَلِكِ اْلقُدُّوْسِ ثَلاَثَ مَرَاتٍ وَمَدَّ بِاْلأَخِيْرَةِ
صَوْتَهُ وَيَقُوْلُ رَبِّ اْلمَلاَئِكَةِ وَالرُّوْحِ [رواه الطبراني في المعدم
الأوسط] .
Artinya: “Dari Ubayy Ibnu Ka‘ab (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Adalah Rasulullah
saw melakukan witir dengan membaca Sabbihis—marabbikal-a‘l±, qul y± ayyuhalk±
firn
dan qul huwall±hu a¥±d; dan apabila selesai salam ia membaca Sub¥±nal-
Malikil-Qudds
[Maha Suci Allah Yang Maha Merajai dan Yang Maha Bersih] tiga
kali dan menyaringkan suaranya dengan yang ketiga, serta mengucapkan rabbulmal±’
ikati war-r¥
[Tuhan Malaikat dan ruh]” [HR ath-Thabarani, di dalam al-
Mu‘jam al-Ausath].


K. Tuntunan Idul Fitri

1. Memperbanyak takbir pada malam Hari Raya ‘Idul Fitri, sejak matahari terbenam, hingga
esok, ketika shalat ‘Id dimulai. Dasarnya adalah firman Allah SWT:
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاآُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ.
.[185 :( [البقرة ( 2
Artinya: “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur.” [QS. Al-Baqarah (2): 185].
2. Sebelum berangkat ke tempat shalat, hendaklah memakai pakaian yang terbaik yang
dimilikinya, memakai wangi-wangian, makan secukupnya. Pada waktu berangkat shalat
hendaklah selalu membaca takbir. Dan pada waktu pulang hendaklah mengambil jalan
lain ketika berangkat. Semua kaum muslimin dan muslimat dianjurkan mendatangi
tempat shalat untuk mendengarkan khutbah. Para wanita yang sedang haidl cukup
mendengarkan khutbah, tidak mengerjakan shalat. Dasar-dasarnya adalah:
a. Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنِ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَمَرَناَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فِيْ العِيْدَيْنِ أَنْ نَلْبَسَ أَجْوَدَ ماَ نَجِدُ وَأَنْ نَتَطَيَّبَ بِأَجْوَدِ ماَ نَجِدُ
وَأَنْ نُضَحِّيَ بِأَسْمَنِ ماَ نَجِدُ. [رواه الحاآم].
Artinya: “Dari Anas r.a. (iriwayatkan bahwa) Rasulullah saw menyuruh kami pada
dua hari raya [Idul Fitri dan Idul Adlha] agar memakai pakaian yang terbaik yang
kami miliki, memakai wangi-wangian yang terbaik, dan menyembelih binatang yang
paling gemuk.” [HR. Al-Hakim].
b. Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: آَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا
خَرَجَ إِلَى الْعِيدَيْنِ يَرْجِعُ فِي غَيْرِ الطَّرِيقِ الَّذِي خَرَجَ فِيهِ. [رواه
أحمد ومسلم].
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw
apabila keluar ke tempat shalat dua Hari Raya, pulangnya selalu mengambil jalan
lain dari ketika beliau keluar.” [HR. Ahmad dan Muslim].
c. Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ مِنَ السُّنَّةِ أَنْ يَخْرُجَ إِلَى الْعِيدِ
مَاشِيًا وَأَنْ يَأْآُلَ شَيْئًا قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ. [رواه الترمذي].
Artinya: “Dari ‘Ali r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Termasuk sunnah Nabi, pergi
ke tempat shalat ‘Id dengan berjalan kaki dan makan sedikit sebelum keluar.” [HR at-
Tirmidzi].
d. Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ
نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ
الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ
الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ
لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا. [رواه الجماعة].
Artinya: “Dari Ummu ‘Athiyyah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw
memerintahkan kami supaya menyuruh mereka keluar pada hari Idul Fitri dan Idul
Adlha: yaitu semua gadis remaja, wanita sedang haid dan wanita pingitan. Adapun
wanita-wanita sedang haid supaya tidak memasuki lapangan tempat shalat, tetapi
menyaksikan kebaikan hari raya itu dan panggilan kaum Muslimin. Aku bertanya:
Wahai Rasulullah, bagaimana salah seorang kami yang tidak mempunyai baju jilbab?
Rasulullah menjawab: Hendaklah temannya meminjaminya baju kurungnya.” [HR.
Al-Jama‘ah].
3. Lafadz Takbir
Lafadz takbir untuk Hari Raya adalah:
اَللهُ أَآْبَرُ اللهُ أَآْبَرُ، لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَآْبَرُ، اَللهُ أَآْبَرُ وَللهِ اْلحَمْدُ.
Dasarnya adalah hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ سَلْماَنَ قَالَ: آَبِّرُوْا اَللهُ أَآْبَرُ اللهُ أَآْبَرُ آَبِيْرًا . وَجَاءَ عَنْ عُمَرَ
وَاْبنِ مَسْعُوْدٍ: اَللهُ أَآْبَرُ اَللهُ أَآْبَرُ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَآْبَرُ، اَللهُ أَآْبَرُ
وَللهِ اْلحَمْدُ. [رواه عبد الرزاق بسند صحيح].
Artinya: “Dari Salman (dilaporkan bahwa) ia berkata: Bertakbirlah dengan: Allaahu
akbar, Allaahu akbar kabiiran. Dan dari Umar dan Ibnu Mas‘ud (dilaporkan): Allaahu
akbar, Allaahu akbar, laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar, Allaahu akbar wa lillaahilhamd.”
[HR. ‘Abdur-Razzaq, dengan sanad shahih].
4. Zakat Fitri
Zakat fitri diwajibkan kepada setiap orang muslim/muslimah, tua muda, dan anak kecil,
yang pada menjelang Hari Raya mempunyai kelebihan makanan pokok. Zakat fitri
berupa makanan pokok sebanyak 1 sha‘ (± 2,5 kg). Zakat fitri ditunaikan pada akhir
Ramadhan, dan selambat-lambatnya sebelum shalat ‘Id dilaksanakan. Apabila zakat
tersebut ditunaikan sesudah shalat ‘Id, maka berubah menjadi shadaqah biasa. Sebaiknya
zakat fitri dikumpulkan pada Panitia Zakat (Amil Zakat), agar dapat dibagikan secara
merata dan teratur.
Adapun tujuan zakat fitri ialah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari dosadosanya,
karena ketika berpuasa, baik sengaja maupun tidak sengaja, telah melakukan
hal-hal yang dilarang oleh Syari‘ah, dan juga untuk menyantuni para fakir miskin.
Dalam hadits Nabi saw disebutkan sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَآَاةَ
الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاآِينِ مَنْ أَدَّاهَا
قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَآَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ
مِنَ الصَّدَقَاتِ. [رواه أبو دادود وابن ماجه].
Artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw telah
mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang
sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa
yang menunaikannya sebelum shalat ‘Id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang
siapa yang menunaikannya sesudah shalat ‘Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah.” [HR.
Abu Dawud, Ibnu Majah].
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ
زَآَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى آُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ
رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ آَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ.
[رواه مسلم].
Artinya. “Dari Abdullah Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw telah
mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka
ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha' kurma
atau gandum. [HR. Muslim].
5. Shalat dan Khutbah ‘Idul Fitri
a. Shalat Idul Fitri dikerjakan secara berjama‘ah di tanah lapang. Jumlah rakaat shalat
Idul Fitri adalah dua rakaat, dengan tujuh kali takbir setelah takbiratul ihram pada
rakaat pertama, dan lima kali takbir pada rakaat kedua. Dasar-dasarnya adalah:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ آَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ
الصَّلاَةُ ... [رواه البخاري].
Artinya: “Dari Abu Sa‘id al-Khudri (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Nabi
Muhammad saw selalu keluar pada hari Idul Fitri dan hari Idul Adlha menuju
lapangan, lalu hal pertama yang ia lakukan adalah shalat ...” [HR. Al-Bukhari].
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ يَوْمَ
أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ فَصَلَّى رَآْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ
بَعْدَهَا...[أخرجه السبعة].
Artinya: “Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) bahwasanya Rasulullah saw pada hari Idul
Adlha atau Idul Fitri keluar, lalu shalat dua rakaat, dan tidak mengerjakan shalat
apapun sebelum maupun sesudahnya. [Ditakhrijkan oleh tujuh ahli hadis].
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آَانَ يُكَبِّرُ فِي
الْعِيدَيْنِ سَبْعًا وَخَمْسًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ. [رواه أحمد].
Artinya: “Dari Aisyah (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw pada shalat dua hari raya
bertakbir tujuh kali dan lima kali sebelum membaca (al-Fatihah dan surat). [HR
Ahmad].
b. Khutbah Idul Fitri dikerjakan satu kali sesudah melaksanakan shalat Idul Fitri,
dimulai dengan bacaan hamdalah. Dasarnya adalah:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ آَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ
الصَّلاَةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوسٌ عَلَى
صُفُوفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوصِيهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ فَإِنْ آَانَ يُرِيدُ أَنْ يَقْطَعَ
بَعْثًا قَطَعَهُ أَوْ يَأْمُرَ بِشَيْءٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ. [متفق عليه].
Artinya: “Dari Abu Sa‘id al-Khudri (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw
keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adlha menuju lapangan tempat shalat, maka
hal pertama yang dia lakukan adalah shalat, kemudian manakala selesai beliau
berdiri menghadap orang banyak yang tetap duduk dalam saf-saf mereka, lalu Nabi
saw menyampaikan nasehat dan pesan-pesan dan perintah kepada mereka; lalu jika
beliau hendak memberangkatkan angkatan perang atau hendak memerintahkan
sesuatu beliau laksanakan, kemudia lalu beliau pulang. [HR. Muttafaq ‘Alaih].
عَنْ جَابِرٍ قَالَ شَهِدْتُ الصَّلاَةَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي يَوْمِ عِيدٍ فَبَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ
فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ قَامَ مُتَوَآِّئًا عَلَى بِلاَلٍ فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ
وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَآَّرَهُمْ وَحَثَّهُمْ عَلَى طَاعَتِهِ ... [رواه النسائي].
Artinya: “Dari Jabir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya menghadiri shalat pada
suatu hari raya bersama Rasulullah saw: sebelum khutbah beliau memulai dengan
shalat tanpa azan dan tanpa qamat. Lalu manakala selesai shalat beliau berdiri
dengan bersandar kepada Bilal. Lalu ia bertahmid dan memuji Allah, menyampaikan
nasehat dan peringatan untuk jamaah, serta mendorong mereka supaya patuh
kepada-Nya ... [HR. an-Nasa’i].





































Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

3 Kondisi Kesehatan Yang Perlu Di Perhatikan Saat Puasa

Selasa, 17 Juli 2012

Dalam beberapa hari ke depan masyarakat muslim akan melakukan ibadah berpuasa di bulan Ramadan. Meski begitu ada 3 kondisi yang banyak dikhawatirkan orang mengenai kesehatannya saat berpuasa.

"Kalau untuk kekhawatiran, secara statistik dan praktek saya pribadi memang penyakit maag yang paling banyak," ujar dr Hayatun Nufus, SpPD dari RSCM dalam acara Konferensi Pers Pusat Konsultasi Ahlinya Lambung di Lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Selasa (17/7/2012).

dr Hayatun menuturkan ada 3 kondisi yang banyak dikhawatirkan orang ketika ia menjalani ibadan puasa, yaitu:

1. Maag
Banyak orang yang khawatir maagnya akan kambuh jika ia berpuasa, padahal jika penyakit maag yang diderita akibat fungsional maka melakukan puasa justru bisa mengurangi gejala karena membantu makan teratur dan kurangi konsumsi camilan.

Namun jika maag akibat organik, maka perlu pemeriksaan terlebih dahulu ke dokter untuk mengetahui apakah kondisinya memungkinkan ia untuk berpuasa. Jika sudah mendapatkan pengobatan yang tepat, maka biasanya dokter akan memberikan izin untuk berpuasa.

Umumnya penderita maag ragu untuk berpuasa karena takut penyakitnya kambuh. Tapi ternyata puasa justru bisa menyembuhkan sakit maag seseorang.

Pada saat berpuasa seseorang tidak akan makan dan minum selama kurang lebih 14 jam, yang berarti selama waktu tersebut sistem pencernaan tubuh tidak akan menerima makanan dan minuman.

Sebuah penelitian di Paris yang melibatkan 13 sukarelawan melaksanakan puasa selama bulan Ramadan, ternyata terjadi peningkatan asam lambung pada minggu pertama puasa dan kembali normal setelah minggu kedua puasa. Dan puasa sendiri akan menurunkan kadar hormon gastrin dan menurunkan asam lambung.

"Sakit maag atau dispepsia adalah kumpulan rasa nyeri atau rasa tidak nyaman pada daerah ulu hati (epigastrium)," ujar Dr. H. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB dalam acara Simposium Mini "Tetap Sehat dan Bugar Selama Bulan Ramadhan" di Aula FK-UI RSCM, Jakarta, Rabu (19/8/2009).

Dr. Ari menambahkan dispepsia dibagi menjadi dua tipe yaitu dispepsia fungsional jika endoskopinya normal dan dispepsia organik jika endoskopinya tidak normal seperti ada peradangan, sariawan (tukak) pada lambung atau usus dua belas jari, lalu adanya tumor atau polip.

Biasanya ditandai dengan gejala rasa sakit atau perih di daerah ulu hati, mual, muntah, kembung, cepat kenyang, sering bersendawa, nafsu makan menurun, nyeri atau panas dada dan mulut terasa pahit.

Dengan berpuasa sakit maag seseorang bisa sembuh, karena selama berpuasa seseorang akan:

  1. Makan dengan teratur setiap harinya saat sahur dan berbuka.
  2. Mengurangi mengkonsumsi camilan yang berlemak.
  3. Mengurangi rokok.
  4. Mengurangi minum kopi dan minuman bersoda.
  5. Lebih bisa mengendalikan diri.
  6. Pola hidupnya lebih teratur.

"Selain itu, sebaiknya berbuka puasa dengan yang manis dan makanan yang ringan lalu shalat terlebih dahulu baru makan besar. Dengan puasa sebaik-baiknya maka maag pun bisa disembuhkan asalkan tetap menghindari makanan-makanan yang dapat memicu," ujar Dr. Ari yang juga sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PB PAPDI ini.

Hindari makanan berlemak, makanan yang mengandung gas (sawi, kol), makanan berserat tertentu, makanan yang merangsang pengeluaran asam lambung (kopi, alkohol, susu full krim), makanan yang sulit dicerna (keju), makanan yang dapat merusak dinding lambung (cuka, pedas).

Dengan pengaturan makan yang baik maka bisa memperbaiki sakit maag selama berpuasa. Umumnya sakit maag yang fungsional dapat menjalankan ibadah puasa sedangkan untuk sakit maag organik sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter untuk mengetahui penyebabnya.

2. Diabetes
Puasa identik dengan makanan yang serba manis seperti es buah, kolak dan makanan lain untuk berbuka puasa. Bagi orang yang diketahui memiliki penyakit diabetes maka asupan makanan manis ini perlu diatur agar kadar gula darahnya tidak meningkat secara drastis tapi juga tidak terlalu rendah.

"Selain pola makan yang salah sehingga kadar gula darah naik, ada juga kekhawatiran seseorang tidak bisa minum obat saat puasa. Jika kadar gula darah naik maka timbul keluhan cepat mengantuk, kondisi tidak fit sampai gejala yang berat," ungkapnya.

Saat puasa gula darah orang akan turun. Tentunya bagi penderita diabetes, penurunan kadar gula darah punya konsekuensi yang serius. Boleh atau tidaknya penderita diabetes berpuasa sebaiknya mengikuti rekomendasi berikut ini.

Orang yang memiliki diabetes harus bisa mengontrol kadar gula darahnya dengan baik. Untuk itu lakukan kontrol sebelum puasa untuk mengetahui apakah ia boleh melakukan puasa atau tidak.

"Lakukan cek sebelum puasa seperti gula darah, tensi, fungsi ginjal, kolesterol, indeks massa tubuh dan berat badan sehingga bisa dilakukan stratifilasi risiko," ujar Dr Tri Juli Edi Tarigan, SpPD dalam acara seminar PAPDI dengan tema Ibadah Berkualitas Selama Puasa Tanpa Gangguan Penyakit di gedung Prodia, Rabu (27/7/2011).

Dr Tri Juli menuturkan nantinya akan keluar rekomendasi yang diperlukan untuk pasien seperti modifikasi pengobatan, karenanya setiap orang akan berbeda-beda rekomendasinya.

Untuk mengetahui apakah seseorang dengan diabetes boleh melakukan puasa atau tidak, dilihat dari risiko yang dimilikinya dalam hal ini dibagi menjadi 4 tipe yaitu:
  • Risiko sangat tinggi
Seseorang dibilang memiliki risiko sangat tinggi jika ia memiliki diabetes saat hamil, diabetes tipe 1 yang sudah menggunakan insulin sejak awal diagnosis, sering mengalami gula darah drop yang berulang dan ketoasidosis (darahnya asam karena tingginya jumlah benda keton) berulang.

  • Risiko tinggi
Seseorang dibilang memiliki risiko tinggi jika ia sudah mengalami gangguan fungsi ginjal, tinggal sendiri dan menggunakan insulin atau sulfonilurea dan orang tua yang sakit-sakitan.
  • Risiko sedang
Seseorang dibilang memiliki risiko sedang jika kadar gula darahnya terkontrol dengan menggunakan obat sulfonilurea atau glinid.
  • Risiko ringan
Seseorang dibilang memiliki risiko ringan jika kadar gula darahnya terkontrol dengan diet saja atau menggunakan obat metformin atau TZD.

"Karena saat puasa kadar gula darah akan turun yang menyebabkan insulin berkurang dan hormon yang kerjanya berkebalikan dengan insulin justru meningkat seperti glukagon dan adrenalin yang berfungsi memecah glikogen sehingga memicu pembentukan keton dari hasil pemecahan non-karbohidrat," ungkapnya.

Selain itu penggunaan obat diabetes selama puasa juga bisa berubah, terutama obat yang harus dikonsumsi lebih dari 1 kali. Tetapi jika hanya kontrol diet saja atau menggunakan obat TZD umumnya pemakaian obat tidak berubah.

"Keputusan untuk puasa atau tidak pada pengidap diabetes bersifat individual dan dokter hanya memberikan saran, serta persiapan puasa juga sebaiknya dilakukan jauh waktu sebelum Ramadhan," ujar Dr Tri Ju

3. Kolesterol
Kolesterol juga bisa menjadi hal yang dikhawatirkan saat puasa akibat pola makannya yang tidak teratur, dalam hal ini saat sahur dan buka puasa tidak terkontrol makannya.

Untuk mencegah masalah kolesterol sebaiknya konsumsi buah dan sayur yang cukup, minum yang cukup serta mengurangi makanan yang digoreng-goreng seperti gorengan.


Selamat menyambut RAMADHAN..
RAMADHAN MUBARAK



Usai Dapatkan SIM F1, Rio Haryanto Kembali Fokus ke GP2

Minggu, 15 Juli 2012

Silverstone - Usai menjalani tes dengan mobil F1 selama dua hari, Rio Haryanto akhirnya memenuhi syarat untuk mendapatkan super licence Formula 1. Kini ia kembali fokus untuk balapan di GP2.

"Tim telah membuat saya bekerja keras, tapi hal seperti itulah yang saya perlukan untuk saya bisa menunjukkan potensi saya yang sebetulnya," kata Rio mengenai tes di Sirkuit Silverstone tersebut.

Ia menempati urutan ketiga dari empat pebalap yang melakukan tes di hari pertama. Sementara, pada tes kedua yang berlangsung dengan menggunakan konfigurasi sirkuit internasional--jarak sirkuit yang lebih pendek dibandingkan yang digunakan untuk F1--ia menorehkan catatan waktu terbaik 50.405 detik.

Rio yang butuh jarak 300 km sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan super licence Formula 1 (SIM untuk berlaga di F1) berhasil mencapainya. Pihak tim telah mengonfirmasi hal ini.

"Rio dan team principal Marussia Virgin, John Booth, puas dengan hasil tes hari kedua. Tiap lap Rio membuat progress yang baik, no mistake, good communication dengan team engineer, improving every lap, catatan waktu yang bagus. Dan akhirnya bisa menyelesaikan kuota 300 km untuk bisa apply F1 super licence," ucap ayah Rio, Sinyo Haryanto, kepada detikSport, Minggu (15/7/2012).

Dengan demikian, Rio tercatat sebagai pebalap Indonesia pertama yang berhasil mendapatkan super licence Formula 1. Kini, ia bersiap untuk bertolak ke Hockenheim unuk persiapan mengikuti GP2 Jerman.

"Rabu, Rio akan bertolak dari London ke Hockeinhem untuk persiapan mengikuti German GP rangkaian GP2 series. Selanjutnya mohon dukungan doa restu supaya Rio diberikan keselamatan dan semoga bisa perform maksimal," tukas Sinyo.

detiksport.com

Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan dan Setelah ‘Ied Adakah Tuntunannya Dalam Islam?


ziarah
 Ramadhan ke Ramadhan telah banyak berlalu. Begitu juga ‘Ied ke ‘Ied (lebaran) telah berkali-kali kita lewati. Ragam sukacita, kegembiraan, kesyahduan dan kemeriahan tersaji dalam menyambutnya. Semua berlomba memperbanyak dan membagus-baguskan ibadah ritualnya. Baik secara kwalitas dan kwantitas. (Gerutu hati saya kenapa hanya pada Ramadhan berlomba-lomba. Bulan-bulan yang lain memangnya pada kemana? Apa Islam hanya Ramadhan saja?). 
Bahkan sampai sulit membedakan mana yang betul-betul ibadah yang diatur oleh syariat, mana yang hanya sekedar budaya namun dianggap ibadah, dan mana yang hanya sekedar yang diada-adakan. Atau dengan bahasa lainnya terkadang karena semangat yang terlampau berlebihan dalam ibadah. Hingga yang tidak pernah dilakukan rasul. Contoh saja (kuramasan) meminta maaf sebelum Ramadhan atau ketika lebaran (sudah saya bahas di sini) atau kebiasaan yang orang-orang banyak lakukan sebelum dan setelah Ramadhan lainnya, yaitu NYEKAR atau nama lainya ziarah kubur.
Nah sekarang kita akan coba meninjau bagaimana kedudukan hukumnya dalam aturan Islam? Adakah tuntunannya agar umat Islam selalu atau ditekankan nyekar sebelum dan susudah Ramadhan? Adakah contoh dan perintahnya untuk itu? Adakah penekanan khusus untuk Ramadhan agar nyekar? Mari kita tinjau bersama-sama :
Untuk meninjaunya, pertama-pertama kita harus meninjau hukum nyekar (Ziarah Kubur) itu sendiri secara umum terlebih dahulu. Wajibkah? Sunnahkah? Atau apa hukumnya?
Hukum Ziarah Kubur atau nyekar secara umum bisa kita lihat dengan meninjau dalil-dalil berikut : 
Hadits Buraidah bin Al-Hushoib radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam beliau bersabda :
إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
”Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan”.
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim (3/65 dan 6/82) dan oleh Imam Abu Daud (2/72 dan 131) dengan tambahan lafazh. 
فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ
“Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhirat”.
Serta dari jalan Abu Daud hadits ini juga diriwayatkan maknanya oleh Imam Al-Baihaqy (4/77), Imam An-Nasa`i (1/285 –286 dan 2/329-330), dan Imam Ahmad (5/350, 355-356 dan 361).
Dan hadits yang semisal yaitu :
 - Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, yang semakna dengan hadits Buraidah. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad 3/38,63 dan 66 dan Al-Hakim 1/374-375 dan Al-Baihaqy (4/77) dari jalan Al-Hakim.
- Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, yang juga semakna dengan hadits Buraidah dikeluarkan oleh Al-Hakim 1/376.
Dalam redaksi hadits hadits di atas secara jelas dikatakan, bahwa Rasululloh dahulunya lalu kemudiaan memerintahkannya. Lalu kenapa dahulu Rasul melarangnya lalu memerintahkan? Dalam sejarah dan asbaabul wurud hadits tersebut diceritakan bahwa, dahulu Rasul melarang umat Islam berziarah kubur karena kondisi umat Islam berada di Mekkah. Di mana pada saat itu kondisi umat baru saja masuk Islam. Sudah barang tentu keadaan tauhid umat Islam pada saat masih sangat lemah. Kemudian ditambah dengan kebiasaan masyrakat jahiliyah pada saat itu, melakukan pemujaan dan meminta-minta pada kuburan-kuburan leluhur atau orang yang mereka anggap suci. Karena kawatir jatuh pada kemusyrikan dan mengikuti budaya jahiliyah meminta-minta pada kuburan, maka pada saat itu Rasul melarang semua umat Islam untuk melakukan ziarah kubur.
Namun setelah Rasul mengetahui bahwa kondisi umat Islam sudah kuat ketauhidannya maka Rasul memerihtahkan (membolehkan) umat Islam untuk berziarah kubur. Namun di sana juga (hadits di atas) Rasul memberikan penekanan fungsi dan tujuan ziarah kubur. Yaitu hanya satu fungsi dan tujuan, MENGINGAT KEMATIAN (atau dalam hadits di atas disebutkan mengingat pada hari akhirat).
Lalu dengan dalil di atas apa ziarah kubur menjadi satu kewajiban atau sunnah? Karena dalam hadits di atas ada kalimat perintah (fiil amr). Sebagaimana kita ketahui dalil ushul mengatakan :
الاصل فى الامر للوجوب حتى يكون الدليل على خلاف.
“Hukum Asal dalam (kalimah) perintah adalah wajib hingga datang dalil yang menyalahinya (mengecualikan).”
Jika kita merujuk dalil tersebut memang akan terlihat bahwa ziarah kubur menjadi wajib atau yang ada dalam tuntunan sunnah. Namun dalam mengambil istimbat hukumnya tidak tepat jika menggunakan dalil ushul tersebut.Kata harus cermat dan jeli dalam menggunakan dalil untuk mengambil kesimpulan hukum. Untuk hadits di atas tidak bisa menggunakan dalil ushul asal dalam perintah menunjukan untuk wajib. Sebab redaksi hadits di atas tidak murni kalimah perintah. Atau tidak serta merta dimulai oleh perintah. Namun jika kita perhatikan dengan seksama, bisa kita lhat dan baca bahwa hadits tesebut dimulai dengan kalimah larangan (nahyi). Maka dalam menarik kesimpulan hukumnya pun kita menggunakan dalil ushul yang menerangkan kalimah amr dan nahyu secara sekaligus. Keterangan dalil yang tidak dipisah-pisah. Dalil Ushul menerangkan jika ada kalimah amr (perintah) setelah nahyu (larangan) maka hukumnya menjadi mubah. Sebagaimana dalil ushul berikut :
  الامر بعد نهي الائباحة.
“Perintah yang terletak setelah larangan adalah mubah (boleh).”
Maka jelas secara hukum ushul fiqih hadits tentang ziarah kubur di atas dalam tatanan Islam jatuh pada hukum mubah (boleh). Sehingga ini menjadi ketetapan dalil secara umum hukum berziarah kubur itu mubah atau dibolehkan. Bukan wajib, bukan, mandhub (sunat), bukan makruh (dibenci) bukan juga haram. Namun ziarah kubur berhukum mubah itu, dengan catatan tentunya. Yaitu jika kita yang berziarah kuburnya untuk mengingat hari akhirat atau untuk mengingat kematian. Sebagaimana mengacu kepada dalil hadits dengan kalimah “Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhirat”.
Dan hukum pun tidak lagi mubah (boleh), berubah menjadi haram. Jika kita berziarah ke kubur itu untuk meminta-minta, untuk tawashul (perantara) do’a, untuk berzikir dan yang lainnya yang selain untuk mengingat mati. Karena prilaku-prilaku yang disebutkan tadi adalah prilaku jahiliyah yang berujung pada kemusyrikan. Seandainya kita melakukan ziarah kubur itu untuk perbuatan-perbuatan tadi maka kembali hukumnya haram. Sebagaimana dahulu nabi mengharamkan ziarah kubur.
ziarah3 Hal-hal yang perul diperhatikan saat berziarah kubur dalam rangka mengingat kematian adalah tidak melakukan ritual dan peribadahan atau aktivitas macam-macam. Kita hanya boleh mendoa’akan ahli kubur (selama dia mu’min, jika tidak mu’min haram didoakan : dasar dalil surat At-Tawbah ayat 113), dan merenungkan bahwa kita tidak akan lama lagi akan seperti yang ada di hadapan kita tersebut. kita tidak disyariatkan membaca doa macam-macam, dzikir aneh-aneh atau apa pun itu. Sebab itu tidak ada tuntunannya dalam Islam.
Ziarah kubur pun menjadi haram jika selama berziarah kita melanggar apa-apa yang telah dilarang saat berada di pekuburan. Beberapa hal yang dilarang saat ziarah kubur dengan merujuk keterangan dalil dari jalan  Sa’ad bin Abi waqosh :
نهى رسول الله ص م  ان يجصص القبر, و ان يقعد عليه, و ان يبنى عليه. رواه المسلم.
“Rasululloh melarang untuk mengapur kuburan, dan melarang duduk (berdiam) atasnya dan melarang membangun atasnya.” (Hadits Riwayat Imam Muslim).
Dalam Kitab Bulughul marram Bab Janaiz Hadit no 602.
Dari keterangan hadits di atas kita bisa menyimpulkan hal-hal yang dilarang saat dipekuburan.
1.    Duduk atau berlama-lama di pekuburan.  Jika duduk sebentar saja di larang. Apalagi jika sampai duduk lama untuk berdoa dan dzikir ini dan itu.
2.    Kalimah Yuq’adu yang berarti duduk. Diartikan juga berdiam lama. Seperti tinggal lama, atau bertapa. Maka ini pun dilarang.
3. Membangun kuburan dengan menembok, atau menghias kuburan atau juga membangun untuk sesuatu di atas kuburan itu juga sama dilarang.
Nah, maka ketika larangan-larangan di atas dilanggar. Maka berziarah kubur yang tadinya boleh, maka hukumnya berubah menjadi haram. Seperti kita berlama-lama dikuburan, duduk-duduk saat di pekuburan, atau berdoa dan berdzikir ini dan itu saat di kuburan. Maka ziarah yang kita lakukan itu sudah jatuh hukum haram dan bukan lagi mubah (boleh).
Dan yang kedua hukum ziarah kubur untuk perempuan. 
Di sini ulama-ulama berbeda pendapat. Ada yang secara muthlak mengharamkan ziarah kubur bagi perempuan dan ada juga yang menjatuhkan hukum makruh. Sebagaimana merujuk dalil-dalil berikut ini :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata : “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam melaknat wanita-wanita peziarah kubur””.
Hadits ini diriwayatkan Ibnu Hibban di dalam Shohihnya sebagaimana dalam Al-Ihsan no.3178.

Dan mempunyai syawahidnya (pendukung-pendukungnya) diriwayatkan oleh beberapa orang Shahabat diantaranya :
Hadits Hassan bin Tsabit dikeluarkan oleh Ahmad 3/242, Ibnu Abi Syaibah 4/141, Ibnu Majah 1/478, Al-Hakim 1/374, Al-Baihaqy dan Al-Bushiry di dalam kitabnya Az-Zawa`id dan dia berkata isnadnya shohih dan rijalnya tsiqot.
Hadits Ibnu ‘Abbas : Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Ashhabus Sunan Al-Arba’ah (Abu Daud, An-Nasa`i, At-Tirmidzy dan Ibnu Majah), Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Al-Baihaqy.
Hadits dengan lafazh seperti di atas زَائِرَاتِ menunjukkan pengharaman ziarah kubur bagi wanita secara umum tanpa ada pengecualian.
Akan tetapi ada lafazh lain dari hadits ini, yaitu :
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ زُوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ. وَ فِيْ لَفْظٍ : لَعَنَ اللهُ
“Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam )dalam lafazh yang lain Allah subhanahu wa ta’ala) melaknat wanita-wanita yang banyak berziarah kubur”. 
Lafazh زُوَّارَاتِ (wanita yang banyak berziarah) menjadi dalil bagi sebagian ‘ulama untuk menunjukkan bahwa berziarah kubur bagi wanita tidaklah terlarang secara mutlak (haram) akan tetapi terlarang bagi wanita untuk sering melakukan ziarah kubur. Seperti apa yang dikatakan pada ulama di bawah ini : 
Berkata Imam Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah Al-Maqdasy Al-Hambaly : “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan dikalangan Ahlul ‘Ilmi tentang bolehnya laki-laki berziarah kubur”. Lihat Al-Mughny 3/517.
Perkataannya : “Bolehnya laki-laki berziarah kubur” memiliki pengertian bahwa bagi wanita belum tentu boleh atau tidak boleh sama sekali.
Berkata Al-Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdary Al-Malikiy, terkenal dengan nama kunyahnya “Ibnul Hajj” : “Dan seharusnya (selayaknya) baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita untuk keluar ke kuburan meskipun wanita-wanita tersebut memiliki mayat (karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab As-Sunnah telah menghukumi/menetapkan bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah”. Lihat : Madkhal As-Syar‘u Asy-syarif 1/250.
Berkata Syaikh Ibrahim Dhuwaiyyan : “Minimal hukumnya adalah makruh”
Namun dalam satu riwayat ‘Aisyah pernah sekali menziarahi makam saudaranya Abdurahman bin Abu Bakar saat pulang dari berhaji bersama rombongan. Rombongan saat haji tersebut dipimpin oleh Abdurahman Bin ‘Auf dan ‘Aisyah ditemani mahromnya yaitu Abdullah bin Abdurrahman.
Menyikapi hal ini saya memilih mendiamkannya. Yaitu silahkan mengambil ketatapan antara makruh dan haramnya ziarah kubur bagi anda perempuan. Namun tentu kehati-hatian dalam Islam lebih diutamakan daripada melaksanakan sesatu yang masih kita ragukan hukumnya.
Terlapas dari riwayat yang menceritakan bahwa ‘Aisyah pernah berziarah kubur. Hal itu tidak bisa dijadikan dalil. Sebab pada saat itu ‘Aisyah bukan dengan sengaja berangkat ke pekuburan. Namun, hanya mampir saat pulang dari haji. Itu pun bukan karena dalam satu rombongan yang tidak boleh memisahkan diri. Dan di mana saat itu mahrom ‘Aisyah adalah Abdullah bin Abdurrahman, atau anak dari mayat yang dikubur pada kuburan tersebut. Jadi saya lebih melihat bahwa ‘Aisyah bukan sengaja berziarah kubur. Namun lebih pada untuk tetap satu kelompok dalam rombongan haji yang dipimpin Abdurrahman Bin ‘Auf serta untuk terus beserta Abdullah bin Abdurrahman.
Begitulah ketetapan-ketatapan dari dasar dalil-dalil yang ada bahwa berziarah kubur secara umum boleh selama tidak melanggar larangan-larangan yang ada. Dan berziarah kubur menjadi haram (sebagian memakruhkan) bagi perempuan.
Namun sekarang bagaimana hukum ZIARAH KUBUR YANG DILAKUKAN SEBELUM RAMDHAN DAN SESUDA LEBARAN ATAU YANG DISEBUT NYEKAR?
Ziarah kubur yang disangkut pautkan dengan Ramadhan dan Lebaran sungguh tidak ada dalil perintah dan contoh dari Nab Saw. Maka itu pun jatuh pada hukum haram. Kenapa? Karena ziarah kubur yang umum disangkut pautkan dengan ibadah Ramadhan baik sebelumnya atau sesudahnya itu tidak boleh. Karena seakan itu menjadi satu kesatuan dengan hukum dan tatacara Ramadhan. Padahal Rasul tidak syariatkan hal tersebut. serta merujuk pada dalil ushul fiqh, bahwa haram mengkhususkan yang umum. 
Ziarah kubur yang umum kapan saja kemudian dikususkan dan dilazimkan pada saat menjelang dan susudah Ramdhan. Maka di sini letak ketidak bolehannya. Begitu juga jika dikhususkan pada bulan lain atau tanggal tertentu. Ini pun sama jatuh pada hukum haram.
Demikianlah uraian tentang permasalahan nyekar atau ziarah kubur.

Jadi, bila anda ingin berziarah,janganlah niatkan karena/untuk menyambut bulan Ramadhan,tapi berniatlah untuk mengingat  Allah,mengingat akan hari akhir, mengingat akan kematian yang akan hadir kepada kita masing-masing ummatNya.


Sumber:catatansangzundi dll

JILBAB MUSLIMAH

Kamis, 12 Juli 2012
isnaini berastagi

Memakai jilbab, mungkin bagi sebagian muslimah banyak di artikan sebagai pertanda wanita yang sholehah, tanda wanita yang taat pada agama, tanda wanita yang baik-baik. Sebenarnya jilbab itu setara dengan pakaian yang di kenakan oleh setiap manusia sehari-hari, yaitu untuk menutupi aurat kita.

Keharusan kaum wanita memakai kerudung kepala tertera dalam surat An Nur ayat 31 yang cukup panjang, yang penulis kutip satu baris saja, yang berbunyi sebagai berikut. : “Katakanlah kepada wanita yang beriman… … … . . Dan hendaklah mereka menutupkan kerudung kepalanya sampai kedadanya”… … . .


jilbab muslimahDan seperti yang tercantum dalam surat Al Ahzab ayat 59 yang artinya sebagai berikut. : “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isteri engkau, anak-anak perempuan engkau dan isteri-isteri orang mu’min, supaya mereka menutup kepala dan badan mereka dengan jilbabnya supaya mereka dapat dikenal orang, maka tentulah mereka tidak diganggu (disakiti) oleh laki-laki yang jahat. Allah pengampun lagi pengasih”.

Perintah Allah diatas adalah jelas dan tegas yang wajib hukumnya bagi kaum wanita sebagaimana dinyatakan Allah pada pembukaan surat An Nur yaitu : “Inilah satu surah yang Kami turunkan kepada rasul dan Kami wajibkan menjalankan hukum-hukum syariat yang tersebut didalamnya. Dan Kami turunkan pula didalamnya keterangan-keterangan yang jelas, semoga kamu dapat mengingatnya”.

jilbab muslimah
jilbab muslimahDari bunyi ayat diatas jelaslah wanita yang tidak memakai kerudung telah melakukan dosa yang besar karena ingkar kepada hukum syariat Islam yang diwajibkan oleh Allah.
Perintah Allah diatas ditegaskan lagi oleh Nabi Muhammad S.A.W. dalam hadist beliau yang artinya : “Wahai Asma! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah cukup umur, tidak boleh dilihat seluruh anggota tubuhnya, kecuali ini dan ini, sambil rasulullah menunjuk muka dan kedua tapak tangannya”.
Sekarang kalau kita keliling diseluruh Indonesia, Malaysia, Singapura dan Brunei, sedikit sekali kaum wanita Islam yang memakai kerudung kepala, umumnya hanya anak-anak gadis pesantren. Jumlah kaum wanita yang memakai kerudung kepala bisa dihitung dengan jari, tidak ada artinya dari jumlah penduduk Islam yang lebih kurang 180 juta.
Kalau begitu gambarannya, banyak sekali kaum wanita yang masuk neraka, cocok sekali dengan bunyi hadits dibawah ini, yang artinya sebagai berikut. : “Saya berdiri dimuka pintu soranga, tiba-tiba umumnya yang masuk ke soranga orang-orang miskin, sedangkan orang yang kaya-kaya masih tertahan, hanya saja bahagian mereka telah diperintahkan masuk neraka, dan aku berdiri di pintu neraka maka kebanyakan yang masuk neraka wanita.
jilbab muslimahBanyak kaum wanita yang masuk neraka, semata-mata karena didalam hidupnya tak mau memakai kerudung kepala atau Jilbab, didalam neraka akan mendapat siksaan yang berat sekali sebagai mana diceritakan Nabi Muhammad dalam hadits beliau yang artinya sebagai berikut. ; “Wanita yang akan digantung dengan rambutnya, sampai mendidih otak dikepalanya didalam neraka, ialah wanita-wanita yang memperlihatkan rambutnya kepada laki-laki yang bukan muhrimnya” Hadits diatas adalah bahagian akhir dari hadits nabi Muhammad yang cukup panjang, yang menceritakan berbagai macam siksa neraka yang diperlihatkan Allah waktu beliau pergi mikraj. Waktu beliau menceritakan nasib kaum wanita yang berat siksanya didalam neraka karena tak mau memakai kerudung kepala atau jilbab didalam hidupnya, beliau meneteskan air mata.
jilbab muslimahBegitulah Nabi Muhammad S.A.W. menangisi nasib kaum wanita dari ummatnya nanti di akherat, tetapi sekarang kalau kaum wanita Islam disuruh memakai kerudung kepala, banyak alasannya ada yang mengatakan fanatika agama, sudah kuno tidak cocok dengan zaman, panas dan lain sebagainya. Sikap kaum wanita di zaman sekarang sungguh bertolak belakang dengan sikap kaum wanita di zaman dahulu diwaktu ayat kerudung kepala itu turun, sebagaimana diceritakan oleh Aisyah, istri Nabi Muhammad S.A.W. berikut ini : “telah berkata Aisyah : Mudah-mudahan Allah memberi rahmat atas perempuan-perempuan Muhajirat yang dahulu. Diwaktu Allah menurunkan ayat kerudung itu, mereka koyak kain-kain berlukis mereka yang belum dijahit, lalu mreka jadikan kerudung”.
Sikap wanita Islam di Medinah pada waktu turunnya ayat kerudung itu, betul-betul cocok dengan seorang pribadi beriman, sebagai yang digambarkan Allah didalam Al Qur’an, yaitu jika mereka mendengar ayat-ayat Allah dibacakan, mereka lalu berkata :”Kami mendengar dan kami patuh”.
Tetapi sekarang sikap sebagian wanita Islam, jika dibacakan ayat mengenai keharusan memamakai Jilbab, mereka berkata :”Kami mendengar tetapi kami ingkar. ” Kalau begitu sikap kaum wanita Islam terhadap ayat Jilbab ini, betul tidak cocok dengan pengakuannya kepada Allah didalam shalat yang berbunyi sebagai berikut:
“La syarikallahu wabidzalika ummirtu wa anna minal muslimin. ” Yang artinya “Tiada syarikat bagi Engkau dan aku mengaku seorang muslimah”
Seorang wanita yang mengaku dirinya seorang muslimah, yaitu tunduk dan patuh kepada seluruh perintah Allah, harus berpakaian muslimah didalam hidupnya, yaitu terdiri dari jilbab dan pakaian yang menutup seluruh anggota tubuhnya, berlengan panjang sampai pergelangan tangannya dan memakai rok yang menutup sampai mata kakinya. Kalau mereka tidak berpakaian seperti diatas, mereka bukan disebut wanita muslimah. Jadi pengakuannya didalam shalat yang berbunyi :”Aku mengaku seorang muslimah” adalah kosong, dusta kepada Allah.
Seseorang yang bersumpah palsu saja dimuka pengadilan adalah berat hukumannya, apalagi seseorang yang berjanji palsu dihadapan Allah, tentu berat hukumannya didalam neraka, yaitu sampai digantung dengan rambutnya hingga mendidih otaknya.
isnaini berastagi
Kaum wanita menyangka bahwa tidak memakai jilbab adalah dosa kecil yang tertutup dengan pahala yang banyak dari shalat, puasa, zakat dan haji yang mereka lakukan. Ini adalah cara berpikir yang salah harus diluruskan. Kaum wanita yang tak memakai jilbab, tidak saja telah berdosa besar kepada Allah, tetapi telah hapus seluruh pahala amal ibadahnya sebagai bunyi surat Al Maidah ayat 5 baris terakhir yang artinya :”… . . Barang siapa yang mengingkari hukum-hukum syariat islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan diakhirat dia termasuk orang-orang yang merugi