Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan dan Setelah ‘Ied Adakah Tuntunannya Dalam Islam?

Minggu, 15 Juli 2012

ziarah
 Ramadhan ke Ramadhan telah banyak berlalu. Begitu juga ‘Ied ke ‘Ied (lebaran) telah berkali-kali kita lewati. Ragam sukacita, kegembiraan, kesyahduan dan kemeriahan tersaji dalam menyambutnya. Semua berlomba memperbanyak dan membagus-baguskan ibadah ritualnya. Baik secara kwalitas dan kwantitas. (Gerutu hati saya kenapa hanya pada Ramadhan berlomba-lomba. Bulan-bulan yang lain memangnya pada kemana? Apa Islam hanya Ramadhan saja?). 
Bahkan sampai sulit membedakan mana yang betul-betul ibadah yang diatur oleh syariat, mana yang hanya sekedar budaya namun dianggap ibadah, dan mana yang hanya sekedar yang diada-adakan. Atau dengan bahasa lainnya terkadang karena semangat yang terlampau berlebihan dalam ibadah. Hingga yang tidak pernah dilakukan rasul. Contoh saja (kuramasan) meminta maaf sebelum Ramadhan atau ketika lebaran (sudah saya bahas di sini) atau kebiasaan yang orang-orang banyak lakukan sebelum dan setelah Ramadhan lainnya, yaitu NYEKAR atau nama lainya ziarah kubur.
Nah sekarang kita akan coba meninjau bagaimana kedudukan hukumnya dalam aturan Islam? Adakah tuntunannya agar umat Islam selalu atau ditekankan nyekar sebelum dan susudah Ramadhan? Adakah contoh dan perintahnya untuk itu? Adakah penekanan khusus untuk Ramadhan agar nyekar? Mari kita tinjau bersama-sama :
Untuk meninjaunya, pertama-pertama kita harus meninjau hukum nyekar (Ziarah Kubur) itu sendiri secara umum terlebih dahulu. Wajibkah? Sunnahkah? Atau apa hukumnya?
Hukum Ziarah Kubur atau nyekar secara umum bisa kita lihat dengan meninjau dalil-dalil berikut : 
Hadits Buraidah bin Al-Hushoib radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam beliau bersabda :
إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
”Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan”.
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim (3/65 dan 6/82) dan oleh Imam Abu Daud (2/72 dan 131) dengan tambahan lafazh. 
فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ
“Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhirat”.
Serta dari jalan Abu Daud hadits ini juga diriwayatkan maknanya oleh Imam Al-Baihaqy (4/77), Imam An-Nasa`i (1/285 –286 dan 2/329-330), dan Imam Ahmad (5/350, 355-356 dan 361).
Dan hadits yang semisal yaitu :
 - Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, yang semakna dengan hadits Buraidah. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad 3/38,63 dan 66 dan Al-Hakim 1/374-375 dan Al-Baihaqy (4/77) dari jalan Al-Hakim.
- Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, yang juga semakna dengan hadits Buraidah dikeluarkan oleh Al-Hakim 1/376.
Dalam redaksi hadits hadits di atas secara jelas dikatakan, bahwa Rasululloh dahulunya lalu kemudiaan memerintahkannya. Lalu kenapa dahulu Rasul melarangnya lalu memerintahkan? Dalam sejarah dan asbaabul wurud hadits tersebut diceritakan bahwa, dahulu Rasul melarang umat Islam berziarah kubur karena kondisi umat Islam berada di Mekkah. Di mana pada saat itu kondisi umat baru saja masuk Islam. Sudah barang tentu keadaan tauhid umat Islam pada saat masih sangat lemah. Kemudian ditambah dengan kebiasaan masyrakat jahiliyah pada saat itu, melakukan pemujaan dan meminta-minta pada kuburan-kuburan leluhur atau orang yang mereka anggap suci. Karena kawatir jatuh pada kemusyrikan dan mengikuti budaya jahiliyah meminta-minta pada kuburan, maka pada saat itu Rasul melarang semua umat Islam untuk melakukan ziarah kubur.
Namun setelah Rasul mengetahui bahwa kondisi umat Islam sudah kuat ketauhidannya maka Rasul memerihtahkan (membolehkan) umat Islam untuk berziarah kubur. Namun di sana juga (hadits di atas) Rasul memberikan penekanan fungsi dan tujuan ziarah kubur. Yaitu hanya satu fungsi dan tujuan, MENGINGAT KEMATIAN (atau dalam hadits di atas disebutkan mengingat pada hari akhirat).
Lalu dengan dalil di atas apa ziarah kubur menjadi satu kewajiban atau sunnah? Karena dalam hadits di atas ada kalimat perintah (fiil amr). Sebagaimana kita ketahui dalil ushul mengatakan :
الاصل فى الامر للوجوب حتى يكون الدليل على خلاف.
Hukum Asal dalam (kalimah) perintah adalah wajib hingga datang dalil yang menyalahinya (mengecualikan).”
Jika kita merujuk dalil tersebut memang akan terlihat bahwa ziarah kubur menjadi wajib atau yang ada dalam tuntunan sunnah. Namun dalam mengambil istimbat hukumnya tidak tepat jika menggunakan dalil ushul tersebut.Kata harus cermat dan jeli dalam menggunakan dalil untuk mengambil kesimpulan hukum. Untuk hadits di atas tidak bisa menggunakan dalil ushul asal dalam perintah menunjukan untuk wajib. Sebab redaksi hadits di atas tidak murni kalimah perintah. Atau tidak serta merta dimulai oleh perintah. Namun jika kita perhatikan dengan seksama, bisa kita lhat dan baca bahwa hadits tesebut dimulai dengan kalimah larangan (nahyi). Maka dalam menarik kesimpulan hukumnya pun kita menggunakan dalil ushul yang menerangkan kalimah amr dan nahyu secara sekaligus. Keterangan dalil yang tidak dipisah-pisah. Dalil Ushul menerangkan jika ada kalimah amr (perintah) setelah nahyu (larangan) maka hukumnya menjadi mubah. Sebagaimana dalil ushul berikut :
  الامر بعد نهي الائباحة.
“Perintah yang terletak setelah larangan adalah mubah (boleh).”
Maka jelas secara hukum ushul fiqih hadits tentang ziarah kubur di atas dalam tatanan Islam jatuh pada hukum mubah (boleh). Sehingga ini menjadi ketetapan dalil secara umum hukum berziarah kubur itu mubah atau dibolehkan. Bukan wajib, bukan, mandhub (sunat), bukan makruh (dibenci) bukan juga haram. Namun ziarah kubur berhukum mubah itu, dengan catatan tentunya. Yaitu jika kita yang berziarah kuburnya untuk mengingat hari akhirat atau untuk mengingat kematian. Sebagaimana mengacu kepada dalil hadits dengan kalimah “Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhirat”.
Dan hukum pun tidak lagi mubah (boleh), berubah menjadi haram. Jika kita berziarah ke kubur itu untuk meminta-minta, untuk tawashul (perantara) do’a, untuk berzikir dan yang lainnya yang selain untuk mengingat mati. Karena prilaku-prilaku yang disebutkan tadi adalah prilaku jahiliyah yang berujung pada kemusyrikan. Seandainya kita melakukan ziarah kubur itu untuk perbuatan-perbuatan tadi maka kembali hukumnya haram. Sebagaimana dahulu nabi mengharamkan ziarah kubur.
ziarah3 Hal-hal yang perul diperhatikan saat berziarah kubur dalam rangka mengingat kematian adalah tidak melakukan ritual dan peribadahan atau aktivitas macam-macam. Kita hanya boleh mendoa’akan ahli kubur (selama dia mu’min, jika tidak mu’min haram didoakan : dasar dalil surat At-Tawbah ayat 113), dan merenungkan bahwa kita tidak akan lama lagi akan seperti yang ada di hadapan kita tersebut. kita tidak disyariatkan membaca doa macam-macam, dzikir aneh-aneh atau apa pun itu. Sebab itu tidak ada tuntunannya dalam Islam.
Ziarah kubur pun menjadi haram jika selama berziarah kita melanggar apa-apa yang telah dilarang saat berada di pekuburan. Beberapa hal yang dilarang saat ziarah kubur dengan merujuk keterangan dalil dari jalan  Sa’ad bin Abi waqosh :
نهى رسول الله ص م  ان يجصص القبر, و ان يقعد عليه, و ان يبنى عليه. رواه المسلم.
Rasululloh melarang untuk mengapur kuburan, dan melarang duduk (berdiam) atasnya dan melarang membangun atasnya.” (Hadits Riwayat Imam Muslim).
Dalam Kitab Bulughul marram Bab Janaiz Hadit no 602.
Dari keterangan hadits di atas kita bisa menyimpulkan hal-hal yang dilarang saat dipekuburan.
1.    Duduk atau berlama-lama di pekuburan.  Jika duduk sebentar saja di larang. Apalagi jika sampai duduk lama untuk berdoa dan dzikir ini dan itu.
2.    Kalimah Yuq’adu yang berarti duduk. Diartikan juga berdiam lama. Seperti tinggal lama, atau bertapa. Maka ini pun dilarang.
3. Membangun kuburan dengan menembok, atau menghias kuburan atau juga membangun untuk sesuatu di atas kuburan itu juga sama dilarang.
Nah, maka ketika larangan-larangan di atas dilanggar. Maka berziarah kubur yang tadinya boleh, maka hukumnya berubah menjadi haram. Seperti kita berlama-lama dikuburan, duduk-duduk saat di pekuburan, atau berdoa dan berdzikir ini dan itu saat di kuburan. Maka ziarah yang kita lakukan itu sudah jatuh hukum haram dan bukan lagi mubah (boleh).
Dan yang kedua hukum ziarah kubur untuk perempuan. 
Di sini ulama-ulama berbeda pendapat. Ada yang secara muthlak mengharamkan ziarah kubur bagi perempuan dan ada juga yang menjatuhkan hukum makruh. Sebagaimana merujuk dalil-dalil berikut ini :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata : “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam melaknat wanita-wanita peziarah kubur””.
Hadits ini diriwayatkan Ibnu Hibban di dalam Shohihnya sebagaimana dalam Al-Ihsan no.3178.

Dan mempunyai syawahidnya (pendukung-pendukungnya) diriwayatkan oleh beberapa orang Shahabat diantaranya :
Hadits Hassan bin Tsabit dikeluarkan oleh Ahmad 3/242, Ibnu Abi Syaibah 4/141, Ibnu Majah 1/478, Al-Hakim 1/374, Al-Baihaqy dan Al-Bushiry di dalam kitabnya Az-Zawa`id dan dia berkata isnadnya shohih dan rijalnya tsiqot.
Hadits Ibnu ‘Abbas : Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Ashhabus Sunan Al-Arba’ah (Abu Daud, An-Nasa`i, At-Tirmidzy dan Ibnu Majah), Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Al-Baihaqy.
Hadits dengan lafazh seperti di atas زَائِرَاتِ menunjukkan pengharaman ziarah kubur bagi wanita secara umum tanpa ada pengecualian.
Akan tetapi ada lafazh lain dari hadits ini, yaitu :
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ زُوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ. وَ فِيْ لَفْظٍ : لَعَنَ اللهُ
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam )dalam lafazh yang lain Allah subhanahu wa ta’ala) melaknat wanita-wanita yang banyak berziarah kubur”
Lafazh زُوَّارَاتِ (wanita yang banyak berziarah) menjadi dalil bagi sebagian ‘ulama untuk menunjukkan bahwa berziarah kubur bagi wanita tidaklah terlarang secara mutlak (haram) akan tetapi terlarang bagi wanita untuk sering melakukan ziarah kubur. Seperti apa yang dikatakan pada ulama di bawah ini : 
Berkata Imam Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah Al-Maqdasy Al-Hambaly : “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan dikalangan Ahlul ‘Ilmi tentang bolehnya laki-laki berziarah kubur”. Lihat Al-Mughny 3/517.
Perkataannya : “Bolehnya laki-laki berziarah kubur” memiliki pengertian bahwa bagi wanita belum tentu boleh atau tidak boleh sama sekali.
Berkata Al-Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdary Al-Malikiy, terkenal dengan nama kunyahnya “Ibnul Hajj” : “Dan seharusnya (selayaknya) baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita untuk keluar ke kuburan meskipun wanita-wanita tersebut memiliki mayat (karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab As-Sunnah telah menghukumi/menetapkan bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah”. Lihat : Madkhal As-Syar‘u Asy-syarif 1/250.
Berkata Syaikh Ibrahim Dhuwaiyyan : “Minimal hukumnya adalah makruh”
Namun dalam satu riwayat ‘Aisyah pernah sekali menziarahi makam saudaranya Abdurahman bin Abu Bakar saat pulang dari berhaji bersama rombongan. Rombongan saat haji tersebut dipimpin oleh Abdurahman Bin ‘Auf dan ‘Aisyah ditemani mahromnya yaitu Abdullah bin Abdurrahman.
Menyikapi hal ini saya memilih mendiamkannya. Yaitu silahkan mengambil ketatapan antara makruh dan haramnya ziarah kubur bagi anda perempuan. Namun tentu kehati-hatian dalam Islam lebih diutamakan daripada melaksanakan sesatu yang masih kita ragukan hukumnya.
Terlapas dari riwayat yang menceritakan bahwa ‘Aisyah pernah berziarah kubur. Hal itu tidak bisa dijadikan dalil. Sebab pada saat itu ‘Aisyah bukan dengan sengaja berangkat ke pekuburan. Namun, hanya mampir saat pulang dari haji. Itu pun bukan karena dalam satu rombongan yang tidak boleh memisahkan diri. Dan di mana saat itu mahrom ‘Aisyah adalah Abdullah bin Abdurrahman, atau anak dari mayat yang dikubur pada kuburan tersebut. Jadi saya lebih melihat bahwa ‘Aisyah bukan sengaja berziarah kubur. Namun lebih pada untuk tetap satu kelompok dalam rombongan haji yang dipimpin Abdurrahman Bin ‘Auf serta untuk terus beserta Abdullah bin Abdurrahman.
Begitulah ketetapan-ketatapan dari dasar dalil-dalil yang ada bahwa berziarah kubur secara umum boleh selama tidak melanggar larangan-larangan yang ada. Dan berziarah kubur menjadi haram (sebagian memakruhkan) bagi perempuan.
Namun sekarang bagaimana hukum ZIARAH KUBUR YANG DILAKUKAN SEBELUM RAMDHAN DAN SESUDA LEBARAN ATAU YANG DISEBUT NYEKAR?
Ziarah kubur yang disangkut pautkan dengan Ramadhan dan Lebaran sungguh tidak ada dalil perintah dan contoh dari Nab Saw. Maka itu pun jatuh pada hukum haram. Kenapa? Karena ziarah kubur yang umum disangkut pautkan dengan ibadah Ramadhan baik sebelumnya atau sesudahnya itu tidak boleh. Karena seakan itu menjadi satu kesatuan dengan hukum dan tatacara Ramadhan. Padahal Rasul tidak syariatkan hal tersebut. serta merujuk pada dalil ushul fiqh, bahwa haram mengkhususkan yang umum. 
Ziarah kubur yang umum kapan saja kemudian dikususkan dan dilazimkan pada saat menjelang dan susudah Ramdhan. Maka di sini letak ketidak bolehannya. Begitu juga jika dikhususkan pada bulan lain atau tanggal tertentu. Ini pun sama jatuh pada hukum haram.
Demikianlah uraian tentang permasalahan nyekar atau ziarah kubur.

Jadi, bila anda ingin berziarah,janganlah niatkan karena/untuk menyambut bulan Ramadhan,tapi berniatlah untuk mengingat  Allah,mengingat akan hari akhir, mengingat akan kematian yang akan hadir kepada kita masing-masing ummatNya.


Sumber:catatansangzundi dll

0 komentar: